PP33/2023 Konservasi Energi di Indonesia

Peraturan Pemerintah Konservasi Energi baru No 33/2023 diterbitkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah sebelumnya No 70/2009. PP ini membedakan pengelolaan hulu dan hilir. Definisinya lebih spesifik dan rinci dari GR sebelumnya dan sektor-sektor baru selain industri telah ditambahkan. Empat sektor sekarang diwajibkan untuk kegiatan konservasi energi: pemasok energi, transportasi, industri, dan bangunan. Lebih lanjut, PP baru tersebut mendefinisikan pemanfaatan energi secara spesifik untuk setiap sektor yang harus menerapkan manajemen energi; >6000 TOE untuk pemasok energi, >4000 TOE untuk transportasi, >4000 TOE untuk industri, dan >500 TOE untuk bangunan.

Melalui PP baru no 33/2023, Pemerintah juga membuat ketentuan baru: pengembangan usaha jasa energi, seperti ESCO. Hal ini tidak termasuk dalam PP sebelumnya no 70/2009. Kegiatan terkait konservasi energi meliputi audit energi, pembiayaan proyek efisiensi energi, instalasi, konstruksi dan pengoperasian, serta pengukuran/verifikasi kinerja energi. Badan layanan publik dan badan usaha swasta yang terkait dengan layanan konservasi energi dapat melakukan semua layanan tersebut.

Tri Hita Consulting mengapresiasi Pemerintah atas peraturan baru ini. Ini akan menarik lebih banyak perhatian dan kesadaran masyarakat akan konservasi energi. Tri Hita Consulting berharap dapat melayani klien mereka yang ingin terlibat dalam masalah konservasi energi dengan mematuhi peraturan dan juga strategi mitigasi perubahan iklim secara keseluruhan. Saat ini kami berkolaborasi dengan Enercoss dalam proyek yang sedang berjalan yang ditugaskan oleh CASE GIZ untuk meningkatkan kesadaran akan efisiensi energi bagi sektor industri melalui serangkaian lokakarya. Dalam gambaran yang lebih besar, Tri Hita membayangkan hal ini akan menjadi peluang untuk menjadikan perusahaan sebagai penggerak pertama dalam menerapkan cara-cara konservasi energi dan mendorong transisi energi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

You might also like