Pasar karbon menjadi alat yang semakin penting dalam perang melawan perubahan iklim. Mereka menciptakan insentif keuangan bagi perusahaan untuk mengurangi emisi karbon mereka dan menyediakan mekanisme perdagangan kredit karbon. Selain itu, dapat membuka peluang bagi negara berkembang untuk berkolaborasi dengan negara lain. Minggu ini kami mengadakan diskusi menarik dengan narasumber hebat: Nicolas Kreibich (Wuppertal Institut, Senior Researcher Energy, Transport and Climate Policy), Jenni Kähkönen (Rud Persen Public Affairs, Legal Expert) dan Verena Streitferdt (Tri Hita Consulting) dengan judul “ Pasar Karbon & Pengalaman Pasal 6 – Refleksi untuk Indonesia”.
Selama diskusi kami yang menarik, kami menjelajahi nuansa Pasar Karbon Sukarela, termasuk tantangan yang dihadapi bisnis dalam memastikan transparansi dan kredibilitas terkait penggantian kerugian karbon. Kami juga mendalami seluk-beluk Perjanjian Paris, khususnya kerangka kerja sama berbasis pasar yang diuraikan dalam Pasal 6, menekankan perlunya mengatasi penghitungan ganda dan menyoroti metodologi terperinci dalam Pasal 6.4.
Sebagai cerminan Indonesia, para pembicara sepakat bahwa pemerintah Indonesia perlu memutuskan pembentukan pasar karbon dan berhati-hati terhadap perdagangan bebas karbon dan bahwa proyek pengurangan karbon juga harus mencari peluang pendanaan hijau selain pasar karbon semata.
Rekaman lengkap atau presentasi dec, silahkan hubungi kami info@trihita-consulting.com