Pada tanggal 9 Oktober 2023, Indonesia meluncurkan Pertukaran Karbon Indonesia (juga dikenal sebagai IDXCarbon) sebagai upaya serius untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,2 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Inisiatif ini sejalan dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan mengawasi perdagangan karbon di tanah air.
Peluncuran resmi IDXCarbon yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. BEI telah mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Pertukaran Karbon dari OJK melalui Surat Keputusan No. KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023. Pelantikan ini terjadi di Gedung BEI, Jakarta, bersama beberapa pejabat tinggi negara dan pihak terkait. pemangku kepentingan. Pada perdagangan awal karbon, IDXCarbon mencatat perdagangan karbon sebanyak 459.953 ton Carbon Unit, dengan 27 transaksi. Penyedia Carbon Unit pada perdagangan perdana ini adalah Pertamina Energi Baru dan Terbarukan (PNRE) yang menyediakan Carbon Unit dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Perusahaan yang bertindak sebagai pembeli Carbon Unit pada perdagangan perdana IDXCarbon antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas ( bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Patra Niaga, PT Truclimate Decarbonization Indonesia, dan PT Air For All (Fairatmos). [1]
Apa itu bursa karbon?
Pertukaran Karbon, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan OJK no. 14 Tahun 2023, merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau pencatatan kepemilikan satuan karbon. Mekanisme perdagangan karbon ini dirancang sebagai instrumen pasar untuk menurunkan emisi GRK melalui transaksi jual beli unit karbon. Unit karbon yang diperdagangkan merupakan kredit atas pelepasan karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya.
Terkait Perpres Nomor 98 Tahun 2021, perdagangan karbon juga bertujuan untuk mengendalikan perubahan iklim, serta sebagai bentuk kontribusi Indonesia terhadap upaya global untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata dunia di bawah 2 oC, idealnya tidak lebih dari 1,5 oC.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT PLN (Persero), tahap awal perdagangan karbon akan melibatkan 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara. Namun kedepannya kegiatan perdagangan karbon akan semakin ramai dengan partisipasi dari sektor-sektor prioritas lain yang terkait dengan pemenuhan NDC seperti Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri Umum, dan Kelautan yang akan menyusul. Perdagangan ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan fokus pada unit karbon berkualitas, dimulai dari sektor ketenagalistrikan dan kehutanan.
Tri Hita Consulting dengan senang hati memberikan dukungan dari sisi pembeli untuk menciptakan strategi penggantian kerugian karbon untuk mencapai komitmen net-zero perusahaan Anda dan dari sisi pemasok untuk mengembangkan proyek karbon hingga tahap pendaftaran. Hubungi info@trihita-consulting.com untuk berbicara lebih lanjut.
[1] https://www.idx.co.id/id/berita/siaran-pers/2016