Peluncuran Pasar Karbon Indonesia pada tanggal 26 September 2023 menjadi tonggak penting bagi komitmen iklim pemerintah Indonesia. Pasar Karbon Indonesia merupakan salah satu dari beberapa instrumen ekonomi yang diterapkan untuk mempercepat penurunan emisi karbon melalui pendekatan berbasis pasar[1].
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/2023, jenis satuan karbon yang dapat diperdagangkan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan Sertifikat Teknis Persetujuan Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha / PTBAE-PU) [2]. Pelaku usaha yang telah melakukan upaya penurunan emisi dapat berpartisipasi dalam pasar karbon dengan memperdagangkan offset karbon miliknya dalam bentuk SPE-GRK. Namun untuk mendapatkan SPE-GRK, pelaku usaha harus menyiapkan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) agar unit karbonnya terdaftar dan layak diperdagangkan.
Ingin mulai mempersiapkan DRAM agar bisnis Anda dapat berpartisipasi dalam pasar karbon? Pelajari bagaimana Tri Hita Consulting dapat membantu persiapan DRAM Anda dengan menghubungi kami di info@trihita-consulting.com.
Referensi
[1] https://jdih.menlhk.go.id/new/uploads/files/english/english_version_jdih-KLHK_1131-21-2022.pdf
[3] https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/1f0a2-bahan-klhk.pdf